JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah ke istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU Ardito Muwardi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menyebut Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.
Menurut JPU, uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.
Keempat smelter yang dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Tidak hanya ke rekening Sandra Dewi, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis sejumlah Rp 47,12 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah ke istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara