JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah ke istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU Ardito Muwardi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menyebut Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.
Menurut JPU, uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.
Keempat smelter yang dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Tidak hanya ke rekening Sandra Dewi, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis sejumlah Rp 47,12 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah ke istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini