JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten

JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah ke istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU Ardito Muwardi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Dia menyebut Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.

Menurut JPU, uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

Keempat smelter yang dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Tidak hanya ke rekening Sandra Dewi, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis sejumlah Rp 47,12 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah ke istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News