JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut motif hanya merupakan bonus, sehingga tidak harus dibuktikan dalam kasus pembunuhan berencana.
Pandangan terangkum dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Menurut Jaksa Maylany Wuwung, jawaban dikemukakan menanggapi pernyataan saksi ahli Pakar Hukum Pidana Muzakkir beberapa waktu lalu. Bahwa motif sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana.
"Tanggapan kami, unsur delik dalam Pasal 340 KUHAP yaitu unsur barang siapa, sengaja, rencana dan unsur merampas nyawa orang lain. Keempat unsur tersebut bersifat kumulatif dan harus dibuktikan jaksa di persidangan. Pertanyaan lebih lanjut, apakah motif harus dibuktikan? Ada enam hal yang ingin dijelaskan," ujar Maylany membacakan tuntutan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata Maylany, motif diartikan dorongan atau latar belakang seseorang melakukan sesuatu. Karena itu motif harus dibedakan dengan kesengajaan.
"Dalam hukum pidana, kesengajaan adalah bentuk kesalahan. Yakni hubungan atas sikap batin pelaku dalam perbuatan yang dilakukan. Syarat kesengajaan yaitu mengetahui dan menghendaki," ujarnya.
Menjawab pernyataan Muzakkir, JPU dalam tuntutannya kata Maylany, juga menyebut, ajaran kesalahan yang dianut hukum pidana di Indonesia adalah teori kesalahan deskriptis normatif. Artinya, jika perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur delik dan diskirispi perbuatan sebagaimana dimaksud pembentuk undang-undang, serta pelaku dapat dipertanggungjawabkan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana.
"Jadi berdasarkan teori ini, motif adalah sesuatu yang letaknya di luar unsur delik. Konsekuensi lebih lanjut, motif tidak perlu dibuktikan. Motif dalam hukum pidana adalah hal yang memberatkan pelaku ketika hakim akan menjatuhkan putusan," ujarnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut motif hanya merupakan bonus, sehingga tidak harus dibuktikan dalam
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground