JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan

JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

Selain itu, motif menurut JPU juga merupakan penjelasan terjadinya suatu tindak pidana yang merupakan kajian kriminologi. Sedangkan hukum pidana hanya membatasi tindak pidana sebagai gejala kintomatik dan bukan menyelesaikan kejahatan sebagai gejala kausatik. 

"Nah dalam konteks pasal 340 KUHAP, pembentuk undang-undang sama sekali tak memasukkan motif dalam pasal tersebut," ujar Maylany.(gir/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut motif hanya merupakan bonus, sehingga tidak harus dibuktikan dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News