JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan
Rabu, 05 Oktober 2016 – 18:18 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com
Selain itu, motif menurut JPU juga merupakan penjelasan terjadinya suatu tindak pidana yang merupakan kajian kriminologi. Sedangkan hukum pidana hanya membatasi tindak pidana sebagai gejala kintomatik dan bukan menyelesaikan kejahatan sebagai gejala kausatik.
"Nah dalam konteks pasal 340 KUHAP, pembentuk undang-undang sama sekali tak memasukkan motif dalam pasal tersebut," ujar Maylany.(gir/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut motif hanya merupakan bonus, sehingga tidak harus dibuktikan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka