JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat

KPK Bantah Cari Sensasi

JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat
JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Isaaq, hanya sekedar curahan hati.

JPU KPK menyebut, curahan hati itu hanya memuaskan perasaan Luthfi, untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain.

Menurut JPU KPK, Muhibuddin, lembaga pemberangus korupsi tak pernah mencari sensasi dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut perkaraa Luthfi. Sebab, ia menjelaskan, perkara Luthfi memang menarik perhatian masyarakat karena  sebagai penyelenggara negara atau Anggota DPR dan Presiden PKS.

"Maka wajar saja apabila semua media membuat pemberitaan-pemberitaan terkait perkara atas nama terdaka Luthfi Hasan Ishaaq," ujar Muhibuddin, membacakan Pendapat  JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News