JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat
KPK Bantah Cari Sensasi
Senin, 08 Juli 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Isaaq, hanya sekedar curahan hati. "Maka wajar saja apabila semua media membuat pemberitaan-pemberitaan terkait perkara atas nama terdaka Luthfi Hasan Ishaaq," ujar Muhibuddin, membacakan Pendapat JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
JPU KPK menyebut, curahan hati itu hanya memuaskan perasaan Luthfi, untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain.
Baca Juga:
Menurut JPU KPK, Muhibuddin, lembaga pemberangus korupsi tak pernah mencari sensasi dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut perkaraa Luthfi. Sebab, ia menjelaskan, perkara Luthfi memang menarik perhatian masyarakat karena sebagai penyelenggara negara atau Anggota DPR dan Presiden PKS.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket