JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat
KPK Bantah Cari Sensasi
Senin, 08 Juli 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Isaaq, hanya sekedar curahan hati. "Maka wajar saja apabila semua media membuat pemberitaan-pemberitaan terkait perkara atas nama terdaka Luthfi Hasan Ishaaq," ujar Muhibuddin, membacakan Pendapat JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
JPU KPK menyebut, curahan hati itu hanya memuaskan perasaan Luthfi, untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain.
Baca Juga:
Menurut JPU KPK, Muhibuddin, lembaga pemberangus korupsi tak pernah mencari sensasi dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut perkaraa Luthfi. Sebab, ia menjelaskan, perkara Luthfi memang menarik perhatian masyarakat karena sebagai penyelenggara negara atau Anggota DPR dan Presiden PKS.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global