JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat
KPK Bantah Cari Sensasi
Senin, 08 Juli 2013 – 13:30 WIB
JPU juga membantah KPK mencari sensasi melalui siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurut JPU, bagaimana mungkin KPK memersempit padangan di era keterbukaan informasi untuk mengklaim bahwa sarana media yang digunakan ddalam melakukan siaran pers oleh Johan adalah upaya mencari sensasi.
"Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Taun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, KPK sebagai Badan Publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat termasuk di dalamnya adalah media cetak maupun media elektronik," kata Muhibuddin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024