JPU Segera Panggil Paksa Asisten Luthfi dan Pengacara Fathanah
Rabu, 29 Mei 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ahmad Zaky, asisten pribadi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, serta penasehat hukum Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi.
Pemanggilan paksa itu dilakukan karena keduanya mangkir dari panggilan sidang pada Rabu, (29/5). Rencananya, keduanya hari ini dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi.
"Ahmad Zaky dan Rozi sudah beberapa kali dipanggil, berjanji hadir dan trnyata tidak hadir. Kami akan lakukan upaya paksa," kata Jaksa Surya Nelli kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/5).
Ahmad Zaky adalah orang yang kabur setelah menunjukkan mobil-mobil yang diduga milik Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Sementara Ahmad Rozy adalah pengacara yang menangani perkara Fathanah.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ahmad Zaky, asisten pribadi mantan Presiden
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul