JPU Serahkan Kewenangan Autopsi Mirna ke Majelis Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait autopsi jenazah Mirna kepada majelis hakim.
Wacana autopsi muncul usai saksi ahli patolog forensik Djaja Surya Atmadja memberikan anjuran tersebut saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Anjuran dari Djaja itu dicatat oleh hakim anggota Binsar Gultom.
Ardito mengatakan, JPU sendiri akan melaksakan keputusan Majelis Hakim untuk membuat terang kasus ini. "Karena persidangan ini mutlak otoritas majelis hakim, maka kami hanya menunggu ada atau tidaknya keputusan majelis hakim tentang perlu tidaknya autopsi ulang," kata Ardito saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Namun demikian, Ardito menilai bahwa autopsi ulang terhadap jenazah Mirna yang sudah dikubur tidak perlu dilakukan. Pasalnya, dari barang bukti yang ada, Ardito mengklaim bahwa Mirna tewas akibat keracunan sianida.
"Kami sudah yakin jika korban (Mirna) meninggal karena sianida. Menurut keyakinan kami tidak perlu lagi (autopsi)," pungkas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka