JPU Siap Menghadirkan Seluruh Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terjadi lantaran adanya kelalaian dari pekerja.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (1/2).
Anggota Tim Jaksa Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penyebab munculnya api hingga membakar bangunan tersebut diduga karena ulah para pekerja yang lalai. Para pekerja bekerja sembari merokok.
"Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ungkapnya kepada wartawan usai persidangan.
Arief juga mengungkapkan, dari hasil laboratorium forensik juga menyebut sumber api itu berasal dari api rokok para terdakwa saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung.
Bahkan, kata Arief, para terdakwa mengakui menghisap total sebanyak 20 batang rokok.
Lantaran bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala, api pun membesar sehingga berujung kebakaran.
Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.
JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di PN Jaksel, Senin (1/2)
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum