JPU Siap Menghadirkan Seluruh Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terjadi lantaran adanya kelalaian dari pekerja.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (1/2).
Anggota Tim Jaksa Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penyebab munculnya api hingga membakar bangunan tersebut diduga karena ulah para pekerja yang lalai. Para pekerja bekerja sembari merokok.
"Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ungkapnya kepada wartawan usai persidangan.
Arief juga mengungkapkan, dari hasil laboratorium forensik juga menyebut sumber api itu berasal dari api rokok para terdakwa saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung.
Bahkan, kata Arief, para terdakwa mengakui menghisap total sebanyak 20 batang rokok.
Lantaran bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala, api pun membesar sehingga berujung kebakaran.
Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.
JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di PN Jaksel, Senin (1/2)
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!