JPU Sodorkan Enam Saksi

Sidang Korupsi Driving Simulator SIM

JPU Sodorkan Enam Saksi
JPU Sodorkan Enam Saksi
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri 2011, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Selasa (21/5).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, berencana menghadirkan enam saksi. Saksi itu berasal dari perwakilan perusahaan peserta lelang dan pihak Bank BNI.

"Saksi yang akan dihadirkan adalah Warsono Sugantoro alias Jumadi, Anggiat Timbul Hutabarat, Ino Inggiano, Andif Muhfti, Parlin Saragih, dan Wilson Hutajulu," kata Juniver Girsang, salah satu Penasehat Hukum Djoko, lewat pesan singkat, Selasa (21/5).

Menurut JPU Kemas Abdul Roni, mereka bakal membuktikan dakwaan adanya manipulasi dan rekayasa dalam proses lelang simulator, untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News