JPU Sodorkan Enam Saksi
Sidang Korupsi Driving Simulator SIM
Selasa, 21 Mei 2013 – 13:34 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri 2011, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Selasa (21/5).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, berencana menghadirkan enam saksi. Saksi itu berasal dari perwakilan perusahaan peserta lelang dan pihak Bank BNI.
"Saksi yang akan dihadirkan adalah Warsono Sugantoro alias Jumadi, Anggiat Timbul Hutabarat, Ino Inggiano, Andif Muhfti, Parlin Saragih, dan Wilson Hutajulu," kata Juniver Girsang, salah satu Penasehat Hukum Djoko, lewat pesan singkat, Selasa (21/5).
Menurut JPU Kemas Abdul Roni, mereka bakal membuktikan dakwaan adanya manipulasi dan rekayasa dalam proses lelang simulator, untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis