JPU Sodorkan Enam Saksi
Sidang Korupsi Driving Simulator SIM
Selasa, 21 Mei 2013 – 13:34 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri 2011, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Selasa (21/5).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, berencana menghadirkan enam saksi. Saksi itu berasal dari perwakilan perusahaan peserta lelang dan pihak Bank BNI.
"Saksi yang akan dihadirkan adalah Warsono Sugantoro alias Jumadi, Anggiat Timbul Hutabarat, Ino Inggiano, Andif Muhfti, Parlin Saragih, dan Wilson Hutajulu," kata Juniver Girsang, salah satu Penasehat Hukum Djoko, lewat pesan singkat, Selasa (21/5).
Menurut JPU Kemas Abdul Roni, mereka bakal membuktikan dakwaan adanya manipulasi dan rekayasa dalam proses lelang simulator, untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta