JPU Sodorkan Enam Saksi
Sidang Korupsi Driving Simulator SIM
Selasa, 21 Mei 2013 – 13:34 WIB

JPU Sodorkan Enam Saksi
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri 2011, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Selasa (21/5).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, berencana menghadirkan enam saksi. Saksi itu berasal dari perwakilan perusahaan peserta lelang dan pihak Bank BNI.
"Saksi yang akan dihadirkan adalah Warsono Sugantoro alias Jumadi, Anggiat Timbul Hutabarat, Ino Inggiano, Andif Muhfti, Parlin Saragih, dan Wilson Hutajulu," kata Juniver Girsang, salah satu Penasehat Hukum Djoko, lewat pesan singkat, Selasa (21/5).
Menurut JPU Kemas Abdul Roni, mereka bakal membuktikan dakwaan adanya manipulasi dan rekayasa dalam proses lelang simulator, untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan