JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!

JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA/HO-La Ode)

Sementara itu, penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa secara formil perkara, sudah jelas bahwa ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.

"Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," ucap Andre.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran kode etik, salah satunya benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan sekantor di Polsek Baito.

"Kemudian juga ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp 50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur," terangnya.

Andre menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan mereka agar persidangan bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

"Ini, kan, aneh, kami meminta keberatan, tetapi kami meminta majelis untuk menolak. Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," ucapnya menjelaskan.

Dia juga menambahkan bahwa melanjutkan sidang ke pokok perkara itu penting untuk membuktikan bahwa guru Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.

"Kami ingin supaya oknum-oknum, ya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan, harus mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, misalnya ada sanksi etik ataupun apa pun termasuk sanksi pidana," tambahnya.(ant/jpnn)

JPU heran penasihat hukum guru honorer Supriyani malah minta sidang dilanjutkan ke pokok perkara saat pembacaan eksepsi atas dakwaan dugaan penganiayaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News