JPU Tanggapi Nota Pembelaan Medina Zein, Salah Satunya Soal Bipolar

JPU Tanggapi Nota Pembelaan Medina Zein, Salah Satunya Soal Bipolar
Sidang kasus Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Senin (26/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Medina Zein kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia menghadapi dua kasus berbeda sekaligus di PN Jakarta Selatan, yakni atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Pada Senin (26/9), sidang itu dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan Medina Zein.

Ada beberapa poin yang disampaikan JPU dalam replik tersebut, salah satunya tidak menerima alasan soal penyakit Bipolar.

"Terhadap alasan yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa bahwa gangguan bipolar adalah gangguan mental yang membuat perubahan suasana hati pengidapnya bipolar yang tadinya gembira bisa berubah-ubah dan itu bisa memengaruhi aktivitas dan kemampuan berpikir pengidapnya," kata JPU di ruang sidang, Senin.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya mengalami stres dan bukan gangguan mental berupa bipolar.

Oleh karena itu, JPU tidak menerima nota pembelaan pihak Medina Zein perihal tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan, sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap JPU.

Selebgram Medina Zein kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News