JPU Tangkis Tuduhan Pelanggaran HAM dari Kubu Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak dicap telah melanggar HAM, seperti yang dituduh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Menurutnya, JPU telah bekerja sesuai prosedur dalam perkara itu. Kemudian, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga pihaknya wajib menyerahkan berkas perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.
"Itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," kata dia di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Mengenai tuduhan intervensi, Ali menegaskan, hal tersebut adalah fitnah. Bahkan Ali mengklaim bahwa sejumlah aksi besar belakangan ini tidak memberikan dampak kepada JPU.
"Enggak ada (intervensi), kami fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini. Demo kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak dicap telah melanggar HAM, seperti yang dituduh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai