JPU Tangkis Tuduhan Pelanggaran HAM dari Kubu Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak dicap telah melanggar HAM, seperti yang dituduh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Menurutnya, JPU telah bekerja sesuai prosedur dalam perkara itu. Kemudian, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga pihaknya wajib menyerahkan berkas perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.
"Itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," kata dia di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Mengenai tuduhan intervensi, Ali menegaskan, hal tersebut adalah fitnah. Bahkan Ali mengklaim bahwa sejumlah aksi besar belakangan ini tidak memberikan dampak kepada JPU.
"Enggak ada (intervensi), kami fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini. Demo kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak dicap telah melanggar HAM, seperti yang dituduh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam