JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat
Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
JPU Rini Triningsih menyatakan, berkasa perkara yang dilimpahkan JPU KPK sudah sah secara hukum.
Baca Juga:
"Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berhak mengadili perkara a quo," ujar Rini Triningsih, membacakan Tanggapan JPU KPK atas Nota Keberatan Fathanah, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7),
JPU KPK, Afni Carolina, menyatakan keberatan Penasehat Hukum Fathanah, akan surat dakwaan tidak tepat.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal