JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat
Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
JPU Rini Triningsih menyatakan, berkasa perkara yang dilimpahkan JPU KPK sudah sah secara hukum.
Baca Juga:
"Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berhak mengadili perkara a quo," ujar Rini Triningsih, membacakan Tanggapan JPU KPK atas Nota Keberatan Fathanah, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7),
JPU KPK, Afni Carolina, menyatakan keberatan Penasehat Hukum Fathanah, akan surat dakwaan tidak tepat.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Kebijakan Melarang Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Bukan Berasal dari Prabowo
- Kebijakan Melarang Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Bukan Berasal dari Prabowo
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Ini Kata Laksamana Muhammad Ali soal Pembongkaran Pagar Laut
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan