JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat
Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
JPU Rini Triningsih menyatakan, berkasa perkara yang dilimpahkan JPU KPK sudah sah secara hukum.
Baca Juga:
"Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berhak mengadili perkara a quo," ujar Rini Triningsih, membacakan Tanggapan JPU KPK atas Nota Keberatan Fathanah, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7),
JPU KPK, Afni Carolina, menyatakan keberatan Penasehat Hukum Fathanah, akan surat dakwaan tidak tepat.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK