JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat
Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB

Ahmad Fathanah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). FOTO: Ricardo/JPNN
"Alasan keberatan Penasehat Hukum tentang surat dakwaan tidak cermat, tidak tepat," kata Afni, dalam persidangan agenda pembacaan tanggapan JPU KPK, atas nota keberatan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Afni Carolina, surat dakwaan JPU KPK sudah lengkap memuat unsur dakwaan kepada Fathanah.
Dengan demikian, JPU KPK meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak seluruh keberatan Penasehat Hukum Fathanah.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim menolak seluruh keberatasan Penasehat Hukum terdakwa, dan menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," ujar JPU KPK, Muhibuddin, pada persidangan yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung