JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat
Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB
"Alasan keberatan Penasehat Hukum tentang surat dakwaan tidak cermat, tidak tepat," kata Afni, dalam persidangan agenda pembacaan tanggapan JPU KPK, atas nota keberatan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Afni Carolina, surat dakwaan JPU KPK sudah lengkap memuat unsur dakwaan kepada Fathanah.
Dengan demikian, JPU KPK meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak seluruh keberatan Penasehat Hukum Fathanah.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim menolak seluruh keberatasan Penasehat Hukum terdakwa, dan menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," ujar JPU KPK, Muhibuddin, pada persidangan yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis