JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat
Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB
"Alasan keberatan Penasehat Hukum tentang surat dakwaan tidak cermat, tidak tepat," kata Afni, dalam persidangan agenda pembacaan tanggapan JPU KPK, atas nota keberatan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Afni Carolina, surat dakwaan JPU KPK sudah lengkap memuat unsur dakwaan kepada Fathanah.
Dengan demikian, JPU KPK meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak seluruh keberatan Penasehat Hukum Fathanah.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim menolak seluruh keberatasan Penasehat Hukum terdakwa, dan menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," ujar JPU KPK, Muhibuddin, pada persidangan yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK