JPU Tegaskan Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian dengan terpidana Buni Yani menjadi salah satu alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Hal itu masuk dalam berkas yang diterima majelis hakim. Namun, menyikapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan, kasus yang menjerat Ahok dan Buni Yani berbeda dan tak bisa dikaitkan.
“Jadi ini delik yang berbeda. Kalau Buni Yani itu pelanggaran tindak pidana menggunggah data elektronik, sementara Ahok soal penodaan agamanya,” kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Sapto juga mengatakan, memori PK itu sudah diterima sejak tiga hari lalu sehingga bisa dijawab hari ini. Namun dengan adanya memori tambahan, maka pihaknya perlu waktu untuk mempelajari lagi.
Dia lantas memastikan, memori PK yang pertama diserahkan itu tidak ada novum atau bukti baru, karena perkara Buni Yani dan Ahok berbeda.
“Jadi berbeda dan tidak ada faktor baru yang di memori PK mereka,” tegas dia. (mg1/jpnn)
Menurut jaksa penuntut umum sidang PK Ahok, kasus Buni Yani dan Ahok adalah dua delik yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta