JPU: Tidak Alasan yang Bisa Membenarkan Perbuatan Terdakwa Chuck Putranto
Kamis, 03 November 2022 – 19:54 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN
JPU memohon kepada majelis hakim menerima seluruh surat dakwaan karena sudah memenuhi syarat formal dan materiel.
"Menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan 143 Ayat 2 KUHAP," ujar JPU.
JPU juga memohon kepada majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang pada Rabu (19/10) sebagai dasar pemeriksaan perkara.
JPU mendakwa terdakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Jaksa menilai tidak ada alasan yang membenarkan dari perbuatan terdakwa Chuck Putranto.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang