JPU Tolak Eksepsi Jusuf Feisal
Kamis, 11 Desember 2008 – 17:23 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keberatan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal (YEF). JPU menilai nota keberatan mantan ketua Komisi IV DPR-RI yang terseret kasus dugaan menerima gratifikasi atas rekomendasi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.
”Pendapat penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal adalah tidak berdasar. Isi keberatan mestinya disampaikan pada pembuktian dalam perkara ini,” kata JPU M Rum dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis sore (11/12).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang juga dihadiri isteri Yusuf, Hetty Koes Endang itu, JPU juga menolak alasan keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan penyadapan oleh penyidik KPK. ”Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang KPK menyatakan KPK berwenang melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti di persidangan,” ujar JPU.
Setelah dilakukan proses penyadapan, lanjut JPU, pihak penyidik berhak menjadikan dasar oleh penyidik untuk disampaikan kepada KPK. ”Dari hasil penyelidikan, penyidik berhak menerbitkan surat perintah penyidikan. Itu setelah penyidik menduga terjadi dugaan tindak pidana,” bebernya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Edwar Patinasarani.(gus/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keberatan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal (YEF).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK