JPU Tolak Eksepsi Miranda

JPU Tolak Eksepsi Miranda
JPU Tolak Eksepsi Miranda
Karena itu, sambung Supardi, tim jaksa menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya sangat tidak beralasan dan harus ditolak. Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan dengan terdakwa Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya dalam eksepsi penasihat hukum Miranda menilai dakwaan jaksa telah daluwarsa, karena  menggunakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Berdasarkan pada Pasal 78 KUHP, yang berbunyi untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun masa daluwarsanya adalah enam tahun terhitung sejak tanggal kejadian tindak pidana tersebut.

Sehingga penasihat hukum menilai dakwaan menjadi daluwarsa karena tindak pidana terjadi pada tahun 2004. Sementara baru diajukan ke persidangan tahun 2012, atau lebih 6 tahun seperti diatur dalam Pasal 78 KUHP.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi suap cek pelawat dengan terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News