JPU Tolak Eksepsi Miranda
Jumat, 27 Juli 2012 – 13:36 WIB

JPU Tolak Eksepsi Miranda
Karena itu, sambung Supardi, tim jaksa menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya sangat tidak beralasan dan harus ditolak. Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan dengan terdakwa Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.
Baca Juga:
Sebelumnya dalam eksepsi penasihat hukum Miranda menilai dakwaan jaksa telah daluwarsa, karena menggunakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Berdasarkan pada Pasal 78 KUHP, yang berbunyi untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun masa daluwarsanya adalah enam tahun terhitung sejak tanggal kejadian tindak pidana tersebut.
Sehingga penasihat hukum menilai dakwaan menjadi daluwarsa karena tindak pidana terjadi pada tahun 2004. Sementara baru diajukan ke persidangan tahun 2012, atau lebih 6 tahun seperti diatur dalam Pasal 78 KUHP.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi suap cek pelawat dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah