JPU Tolak Eksepsi Miranda
Jumat, 27 Juli 2012 – 13:36 WIB
Karena itu, sambung Supardi, tim jaksa menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya sangat tidak beralasan dan harus ditolak. Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan dengan terdakwa Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.
Baca Juga:
Sebelumnya dalam eksepsi penasihat hukum Miranda menilai dakwaan jaksa telah daluwarsa, karena menggunakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Berdasarkan pada Pasal 78 KUHP, yang berbunyi untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun masa daluwarsanya adalah enam tahun terhitung sejak tanggal kejadian tindak pidana tersebut.
Sehingga penasihat hukum menilai dakwaan menjadi daluwarsa karena tindak pidana terjadi pada tahun 2004. Sementara baru diajukan ke persidangan tahun 2012, atau lebih 6 tahun seperti diatur dalam Pasal 78 KUHP.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi suap cek pelawat dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen