JPU Tolak Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono

JPU Tolak Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono saat masih bersama. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (24/5).

Adapun agenda persidangan hari ini ialah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Askara dan tim penasihat hukumnya.

JPU yang menangani perkara tersebut, Asep Hasan Sofwan, mengatakan pihaknya menolak semua isi pledoi tersebut.

"Kami bantah yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa," ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5).

Dalam nota pembelaan itu, Askara dan tim kuasa hukumnya mengajukan tujuh poin.

Di antaranya tentang permohonan tiga bulan rehabilitasi dan meminta agar barang bukti senjata api yang disita polisi saat penangkapan agar dikembalikan.

Asep menegaskan, pihaknya tetap pada tuntutan mereka.

"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara satu tahun, denda Rp10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," ucapnya.

Adapun Askara dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

JPU yang menangani perkara Askara, Asep Hasan Sofwan, mengatakan pihaknya menolak semua isi pledoi terdakwa dan tim penasihat hukumnya.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News