JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu

JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
”Menurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” lanjut Asludin.(gus/jpnn)


JAKARTA - JPU dalam persidangan yang melibatkan 12 orang hakim itu juga menganggap bahwa eksepsi Penasehat Hukum untuk membiaskan seolah perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News