JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari kepada penceramah Habib Bahar bin Smith yang merupakan terdakwa perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seusai Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani mengucap vonis 6 bulan 15 hari penjara, itu Habib Bahar bin Smith langsung mencium bendera Merah Putih.
Bahar juga mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim, seraya mengepalkan tangan kanannya.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (16/8).
Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang.
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani meminta kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara hoaks. Habib Bahar langsung mencium bendera Merah Putih seusai mendengar pembacaan vonis.
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi