JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16-8-2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Segera Bebas

Bahar Smith divonis penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam perkara hoaks.   

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8). 

 

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. 

Hal yang meringankan Bahar, yakni bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara hoaks. Habib Bahar langsung mencium bendera Merah Putih seusai mendengar pembacaan vonis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News