JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera
Selasa, 16 Agustus 2022 – 15:12 WIB

Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16-8-2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Sebab, kata dia, saat ini Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kami tinggal menunggu waktu saja sebenarnya. Satu minggu ke depan mungkin ya, tetapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara hoaks. Habib Bahar langsung mencium bendera Merah Putih seusai mendengar pembacaan vonis.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim