JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara

JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
Cirus Sinaga. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman selama enam tahun penjara. JPU juga meminta hakim mengganjar jaksa nonaktif yang menjadi terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan itu dengan hukuman denda Rp 150 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9) yang dipimpin hakim ketua, Albertina Ho, JPU Nasril Naib menyatakan bahwa Cirus telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Menurut JPU, Cirus telah terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta," ujar Nasril saat membacakan petitum surat tuntutan.

Menurut JPU, Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya. Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News