JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
Kamis, 29 September 2011 – 23:03 WIB
Sebaliknya, kata JPU, Cirus justru mengarahkan perkara Gayus ke tindak pidana penggelapan. "Akan tetapi dalam penanganan perkara Gayus, terdakwa tidak menyerahkan ke tindak pidana khusus. Pada akhirnya penuntutan perkara korupsi terhadap Gayus tidak mendakwakan tindak pidana korupsi," papar Nasril.
Karenanya atas perbuatannya itu, jaksa yang pernah menangani perkara Antasari Azhar itu didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas tuntutan JPU, majelis memberikan waktu kepada Cirus untuk mengajukan pembelaan. "Kepada saudara, kami memberikan waktu tujuh hari. Mudah-mudahan pembelaan Anda juga setebal tuntutan jaksa," kata hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan.
Cirus dan tim pengacaranya pun akan mengajukan nota pembelaan (pedoi). Rencananya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Kamis (6/10) pekan depan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi