JPU Tuntut Fathanah, Sefti Kirim Doa dari Rumah
jpnn.com - JAKARTA - Sefti Sanustika tidak hadir dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (21/10). Meski demikian, Sefti tetap memberi support pada suaminya meski dari rumah saja.
Menurut Sefti, kehadirannya di dalam persidangan tidak terlalu penting. "Yang penting doa," katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (21/10).
Sebelumnya Fathanah usai persidangan menanggapi santai ketika ditanya perihal ketidakhadiran Sefti dalam persidangan. Teman dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu menjelaskan, saat persidangan Sefti sedang berada di rumah.
"Di rumah, baik-baik saja dia," kata Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Fathanah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus suap, Fathanah dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindka pidana pencucian uang dan melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Karenanya, dalam kasus tindak pidana pencucian uang itu Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Sefti Sanustika tidak hadir dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan