JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara
Lebih Ringan Dari Tuntutan Untuk Walikota
Senin, 15 September 2008 – 13:52 WIB
JAKARTA – Seperti sudah diduga sebelumnya, tuntutan yang dihadapi Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis lebih ringan dibanding Walikota Medan non aktif Abdillah. Ramli hanya dituntut 5 tahun penjara. Uang ganti kerugian negara yang harus dibayar Ramli juga lebih sedikit dibanding yang harus dibayar Abdillah. Ramli hanya diwajibkan mengembalikan Rp18,11 miliar. Hanya saja, untuk besarnya denda sama antara Ramli dengan Abdillah, yakni Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin,SH membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (15/9). JPU menyatakan Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan kerugian negara Rp 3,6 miliar dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara cq Pemko Medan Rp 50,58 miliar.
Baca Juga:
“Kami penuntut umum meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli berupa pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta menghukum terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 18,11 miliar,” ujar anggota JPU Afni Carolina,SH membacakan tuntutan. Pembayaran uang Rp 18,11 miliar itu harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum. Apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana tiga tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang 3 September 2008, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Abdillah juga harus membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. (sam)
JAKARTA – Seperti sudah diduga sebelumnya, tuntutan yang dihadapi Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis lebih ringan dibanding Walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang