JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 15:05 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (8/10) pekan lalu. Perubahan yang dimaksud Assegaf itu terletak pada halaman satu surat dakwaan. Di situ tertera tindak kekerasan sesuai dengan apa yang diacakan JPU. Padahal surat dakwaan yang diterima majelis hakim dan terdakwa kata tindak kekerasan tidak tercantum.
Menurut Assegaf pada eksepsi terhadap dakwaan JPU di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/10), perbedaan itu terletak pada dakwaan yang diserahkan ke PN dan yang diterima terdakwa dengan apa yang dibacakan JPU.
"Setelah membaca surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa Antasari Ashar dan setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan di persidangan ternyata kami menemukan banyak kekeliruan. Sangatlah fatal," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas