JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 15:05 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (8/10) pekan lalu. Perubahan yang dimaksud Assegaf itu terletak pada halaman satu surat dakwaan. Di situ tertera tindak kekerasan sesuai dengan apa yang diacakan JPU. Padahal surat dakwaan yang diterima majelis hakim dan terdakwa kata tindak kekerasan tidak tercantum.
Menurut Assegaf pada eksepsi terhadap dakwaan JPU di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/10), perbedaan itu terletak pada dakwaan yang diserahkan ke PN dan yang diterima terdakwa dengan apa yang dibacakan JPU.
"Setelah membaca surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa Antasari Ashar dan setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan di persidangan ternyata kami menemukan banyak kekeliruan. Sangatlah fatal," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak