JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 15:05 WIB
"Jadi pertanyaannnya surat dakwaan mana yang sah yang digunakan majelis hakim sebagai dasar persidangan dalam perkara ini," tanya Assegaf di persidangan.
Menurut Assgeaf, tindakan ini melanggar pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. Perubahan juga dapat dilakukan hanya sekali, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
"Penuntut umum juga harus menyampaikannya turunan perubahan surat dakwaan kepada kuasam hukum atau terdakwa," katanya.
Karena jaksa merubah surat dakwaan tanpa memenuhi tenggang waktu yang ditentukan secara limitatif dan tidak menyampaikan turunan perubahan
itu, Assegaf meminta kepada mejelis hakim yang diketuai Herri Swantoro agar surat dakwaan dibatalkan. (awa/JPNN)
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada