JPU Ungkap Saat Luhut Binsar Geleng-geleng Kepala Emosi, Haris Azhar Tidak Mengerti

JPU Ungkap Saat Luhut Binsar Geleng-geleng Kepala Emosi, Haris Azhar Tidak Mengerti
Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi dukungan kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar di depan PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Persidangan Haris Azhar dan Fatia dipimpin oleh Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama. Namun, dengan nomor berbeda.

Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.

Oleh karena itu, Haris Azhar dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menggabungkan berkas perkara keduanya.

"Saya minta kepada majelis hakim agar berkas perkara kami digabungkan. Karena ini kasus yang sama," kata Haris.

Permintaan itu dilontarkan agar persidangan keduanya tak berlangsung lama.

Atas permintaan Haris Azhar dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim akan mencatat permintaan itu dan mempertimbangkannya.

JPU membeberkan saat Luhut Binsar Pandjaitan geleng-geleng kepala nampak emosi. Namun, Haris Azhar mengaku tidak mengeti isi dakwaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News