JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J

JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterlibatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (16/1).

Awalnya JPU menyinggung perkataan terdakwa Ricky Rizal yang mengatakan tidak berani menembak Brigadir J karena mentalnya tak kuat ketika diperintah Ferdy Sambo di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, penolakan itu bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat.

Jaksa menilai perkataan itu hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiel menembak korban dengan alasan tidak berani.

Sebaliknya, ketika Ferdy Sambo memerintahkan Ricky melakukan back up saat Brigadir J melawan ketika akan dieksekusi, terdakwa tidak menolak.

"Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan," kata JPU.

Sikap itu disebut JPU menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Brigadir J.

JPU mengungkap unsur kehendak terdakwa Ricky Rizal guna menghabisi nyawa Brigadir J saat pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana itu di PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News