JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J
"Yang perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan back up dilaksanakan," lanjut Jaksa.
Bentuk kesamaan kehendak itu, kata jaksa, terlihat dari sikap terdakwa Ricky Rizal yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Namun sesama rekan penegak hukum dan sesama rekan ajudan (Ricky) justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," kata JPU.
Oleh karena itu, JPU menyimpulkan adanya unsur kesengajaan Bripka Ricky Rizal agar secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.
"Dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
JPU mengungkap unsur kehendak terdakwa Ricky Rizal guna menghabisi nyawa Brigadir J saat pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana itu di PN Jaksel.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati