JPW Soroti Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru terhadap 15 Murid di Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Police Watch (JPW) mendukung kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual seorang oknum guru terhadap 15 siswa dan siswi di sebuah sekolah dasar swasta di kota itu.
Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba menyatakan bila unsur tindak pidana terpenuhi, penegakan hukum atas perkara kekerasan seksual itu sebaiknya dituntaskan segera.
"JPW mendukung agar kasus ini segera diselesaikan," kata Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (14/1).
JPW menekankan hal itu mengingat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah berjalan hampir sepekan di Polresta Yogyakarta.
Dia menyebut Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan sejumlah saksi tetapi belum memeriksa terduga pelaku.
Kamba tidak ingin ada alasan nonyuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan kekerasan seksual itu diselesaikan secara restorative justice di luar pengadilan.
Menurut Kamba, tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar undang-Undang yang ada.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Jogja Police Watch (JPW) minta polisi segera tuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap 15 murid laki-laki dan perempuan di kota itu.
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual