JR Saragih Curhat ke Mahfud MD
Senin, 13 Desember 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, Bupati Simalungun JR Saragih datang menemuinya bukan karena dipanggil, melainkan JR Saragih sendiri yang minta bertemu. Dalam pertemuan itu, Mahfud cerita, JR Saragih curhat bahwa dirinya merasa malu sekali dengan rakyat Simalungun akibat dituduh melakukan upaya penyuapan ke hakim MK. Sebelum lapor ke KPK, Mahfud dan Akil menggelar konperenasi pers di gedung MK. Akil, yang merupakan ketua hakim panel sidang perkara sengketa Pemilukada Simalungun, yang diputus 24 September 2010, mengaku siap masuk penjara jika terbukti menerima suap.
"Dia juga merasa tak enak dengan MK," kata Mahfud MD usai menemui JR Saragih yang disertai pengacaranya, Viktor Nadapdap di gedung MK, Jakarta, Senin (13/12). Diceritakan, dalam pertemuan itu JR Saragih menunjukkan beberapa SMS dari Refly yang isinya meminta agar JR Saragih mau mengakui bahwa ada pemerasan. "Ditunjukkan SMS ke saya, beberapa SMS. Suruh ngaku, dirayu, ngaku saja bahwa ini pemerasan. Jika mengatakan pemerasan, anda aman, karena bukan penyuapan," begitu Mahfud mengatakan mengenai isi SMS Refly yang diterima JR Saragih.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Mahfud MD telah mengadukan JR Saragih dan dua mantan pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, ke KPK pada Jumat (10/12) pekan lalu. Mahfud disertai hakim MK Akil Mochtar membuat laporan ke KPK, atas tuduhan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, Bupati Simalungun JR Saragih datang menemuinya bukan karena dipanggil, melainkan
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya