JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan
jpnn.com, MEDAN - Sidang gugatan JR Saragih di PTTUN Medan mulai bergulir, Selasa (13/3) sore.
Kuasa hukum JR Saragih dan kuasa hukum KPU Sumut selaku tergugat sudah menyerahkan bukti surat ke Majelis Hakim PTTUN Medan.
Namun dari pihak penggungat maupun tergugat, tidak ada melakukan pengecekan terhadap bukti surat yang diajukan.
Usai menerima bukti surat, Halim Ketua H Bambang Sutanto S SH MH menyebutkan, pihak penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai P31.
Sedangkan bukti surat dari pihak tergugat diberi tanda T1 sampai T27. Namun, ada catatan dari majelis pemeriksa, dua bukti surat dari pihak tergugat dipending, untuk diserahkan pada persidangan selanjutnya.
“Pihak penggugat, apa ada yang hendak disampaikan lagi, selain bukti-bukti yang sudah diserahkan ini? Dari pihak tergugat selain yang dipending, memang harus diserahkan ke persidangan apa ada bukti tambahan?” tanya Bambang.
Menyikapi pertanyaan itu, Kuasa Hukum JR Saragih meminta, jika diperkenankan menyampaikan bukti tambahan dan juga saksi, Rabu (14/3). Begitu juga dengan Kuasa Hukum KPU Sumut mengaku akan menyerahkan bukti tambahan dan juga menghadirkan saksi ahli.
“Karena ada tambahan bukti dan saksi, maka berikutnya persidangan tidak lagi kita adakan sore begini. Lebih pagi lebih bagus. Dari kuasa penggugat, saudara akan menghadirkan saksi, berapa?” tanya Bambang.
Kuasa hukum JR Saragih dan kuasa hukum KPU Sumut selaku tergugat sudah menyerahkan bukti surat ke Majelis Hakim PTTUN Medan.
- Putusan Pengadilan yang Menangkan Kresna Life Dinilai Aneh, Nasabah Makin Dirugikan
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
- Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh
- Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022
- Menang di PTTUN, Kubu Ketua DPR Papua Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim