JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan
Rabu, 14 Maret 2018 – 16:16 WIB
“Tiga saksi fakta dan dua saksi ahli, yang mulia,” jawab Kuasa Hukum dari penggugat.
Namun, kuasa hukum penggugat memohonkan untuk saksi ahli dihadirkan pada pukul 15.00 WIB dan saksi fakta pada pukul 11.00 WIB. Sementara dari kuasa hukum tergugat mengaku mengajukan dua saksi ahli dengan waktu tidak pagi juga.
“Jadi Penggugat menghadirkan saksi fakta tiga orang dan ahli dua orang. Untuk itu, pemeriksaan persidangan hari ini terhadap Perkara 05 Gugatan Pilkada Tahun 2018 dinyatakan telah selesai,” tandas Bambang sambil mengetukkan palu. (prn/ain/adz)
Kuasa hukum JR Saragih dan kuasa hukum KPU Sumut selaku tergugat sudah menyerahkan bukti surat ke Majelis Hakim PTTUN Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Putusan Pengadilan yang Menangkan Kresna Life Dinilai Aneh, Nasabah Makin Dirugikan
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
- Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh
- Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022
- Menang di PTTUN, Kubu Ketua DPR Papua Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim