JR Saragih dan KPU akan Legalisir Ijazah Hari Ini
KPU sendiri mengaku sudah menerima surat balasan dari JR Saragih untuk melakukan verifikasi ulang legalisir ijazahnya yang merupakan perintah dari keputusan Bawaslu Sumut. Dalam surat itu disebutkan kalau JR Saragih akan melegalisir ijazahnya Senin (12/3), di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
“Surat Pak JR masuk pukul 19.00 WIB pada Jumat. Kami akan siap mendampingi mereka sesuai putusan Bawaslu Sumut, meski di hari itu ada sidang juga di PTTUN,” kata Komisioner KPU Sumut Bidang Hukum, Iskandar Zulkarnain menjawab Sumut Pos (Jawa Pos Group) Minggu.
Iskandar menyampaikan, dalam persidangan di PTTUN hari ini, KPU Sumut menggunakan pengacara profesional di bidang kepemiluan yakni Hadyningtyas and Partners, untuk berhadapan dengan tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Hermansyah Hutagalung.
KPU Sumut pun membagi tugas para komisioner, untuk menghadapi sidang di PTTUN dan pendampingan terhadap JR di Jakarta pada hari yang sama. "Sebagian komisioner akan berangkat (ke Jakarta), sebagian lagi ikuti sidang lanjutan di PTTUN," pungkas Iskandar.(prn/adz)
Bawaslu juga akan ikut mengawasi proses legalisir ulang ijazah Bupati Simalungun dua periode itu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- 'Selamat Datang di Blok Medan': Melihat Pertarungan Pilkada di Luar Jawa
- Hasto PDIP Menjamin Tak Ada Kotak Kosong di Pilkada Jatim dan Sumut
- Berpeluang Pasangan dengan Bupati Asahan, Bobby: Titik Terang