JR Saragih Dicopot dari Jabatan Ketua Demokrat Sumut
jpnn.com, MEDAN - Kabar mengejutkan datang dari Partai Demokrat Sumatera Utara. Jopinus Ramli (JR) Saragih diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.
JR Saragih dicopot dari jabatannya setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto.
Pencopotan JR Saragih dibenarkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat memberikan keterangan di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), Rabu (21/3/2018).
Hinca mengatakan, saat ini DPP Partai Demokrat sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengambil alih sementara kepemimpinan JR Saragih selaku Ketua DPD Demokrat Sumut.
Hal ini agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan di sisi lain JR Saragih juga fokus dalam menyelesaikan proses hukum.
“Dalam rangka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada JR untuk menyelesaikan proses hukumnya. Selain itu, memastikan roda organisasi berjalan maka mulai hari ini DPD Demokrat diambil alih Heri Zulknarnain. Selanjutnya, mengembalikan kepada JR setelah masalah hukum selesai,” ungkapnya.
Pun begitu, Hinca memastikan Partai Demokrat akan sepenuhnya mengawal proses perjalanan kasus hukum yang sedang dijalani JR Saragih.
“DPP Demokrat memback up penuh upaya hukum yang dilakukan JR Saragih yang hari ini memasuki masa putusan di PTTUN. Informasinya akan diputuskan pada 27 Maret,” tuturnya.
Kabar mengejutkan datang dari Partai Demokrat Sumatera Utara. Jopinus Ramli (JR) Saragih diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.
- Demokrat Sumut Tolak KLB Ilegal di Deli Serdang
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat