JR Saragih Digugurkan KPU, Demokrat Meradang
Senin, 12 Februari 2018 – 23:31 WIB
Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon Gubsu, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.
Akibat sejumlah dugaan itu, Demokrat berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. Namun, dia belum memerinci jalur yang akan ditempuh nantinya.
"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini," tegasnya. (rmo/jpnn)
Ijazah bacagub Pilkada Sumut JR Saragih disebut tidak sah karena belum dilegalisir.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ance: Kami Belum Terpikir Alihkan Dukungan ke Paslon Lain
- Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung
- JR Saragih-Ance Selian Kandas, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
- KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance
- Bawaslu Janji Teliti Alat Bukti Laporan JR Saragih
- JR-Ance Resmi Gugat KPU Sumut ke Bawaslu