JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas ke Kejatisu Tertunda
jpnn.com, MEDAN - Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Senin (2/4).
Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe mengatakan, berkas perkara JR Saragih berikut tersangka semestinya dilimpahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Senin (2/4).
Namun, JR Saragih tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas kepada penyidik Polda Sumut.
“Sampai pukul 15.00 WIB, tersangka JRS belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor Bawaslu. Beliau belum hadir tanpa alasan,” kata Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dijelaskan Herdi, sesuai penelitian jaksa, berkas JR Saragih sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Tapi secara fisik, alat bukti dan tersangka wajib diserahkan penyidik ke JPU.
“Supaya tanggung jawab dari penyidik ke JPU itu 100 persen. Penyidik kembali rencanakan pemanggilan kedua pada Kamis besok. Setidaknya diberi waktu lagi tiga hari (untuk panggilan kedua). Sesuai KUHAP, kalau tidak juga diindahkan kemungkinan jemput paksa bisa dilakukan,” katanya.
Setelah JPU menerima secara lengkap berkas perkara berikut tersangka, lanjut Herdi, barulah dalam lima hari ke depan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Seandainya hari ini hadir maka jaksa selanjutnya melimpahkan (berkas) ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Pihaknya meminta agar Bupati Simalungun itu kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar. “Sebab kalau beliau tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi yang dihadapi. Kami pikir yang bersangkutan sudah memahami, apalagi kan punya sejumlah kuasa hukum,” kata anggota Bawaslu Sumut itu.
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Senin (2/4).
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
- Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih