JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas ke Kejatisu Tertunda
Selasa, 03 April 2018 – 15:53 WIB
Dia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (prn/ain/adz)
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Senin (2/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
- Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih