JR Saragih Mengadu ke Menko Perekonomian
Rabu, 19 September 2012 – 08:23 WIB
JAKARTA - Prosedur birokrasi yang ribet menjadi pemicu utama penyelesaian masalah lahan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Bupati Simalungun JR Saragih pun jengkel.
Bagaimana tidak, Pemkab Simalungun bersama DPRD sudah menggesa penyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kini posisinya tinggal menunggu pengesahan dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga:
Hanya saja, Gatot belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemberlakuan RTRW dimaksud. Kabarnya, Gatot masih harus menunggu hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, terkait dengan status lahan di area SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.
Tim terpadu yang bekerja itu untuk mengkaji status area hutan di area SK Menhut Nomor 44 di seluruh kabupaten yang berada di Sumut. Meski tim ini masih bekerja, tapi khusus area menurut SK Menhut 44 di kawasan Simalungun, sebenarnya sudah selesai.
JAKARTA - Prosedur birokrasi yang ribet menjadi pemicu utama penyelesaian masalah lahan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah