JR Saragih Mengadu ke Menko Perekonomian
Rabu, 19 September 2012 – 08:23 WIB
JAKARTA - Prosedur birokrasi yang ribet menjadi pemicu utama penyelesaian masalah lahan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Bupati Simalungun JR Saragih pun jengkel.
Bagaimana tidak, Pemkab Simalungun bersama DPRD sudah menggesa penyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kini posisinya tinggal menunggu pengesahan dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga:
Hanya saja, Gatot belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemberlakuan RTRW dimaksud. Kabarnya, Gatot masih harus menunggu hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, terkait dengan status lahan di area SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.
Tim terpadu yang bekerja itu untuk mengkaji status area hutan di area SK Menhut Nomor 44 di seluruh kabupaten yang berada di Sumut. Meski tim ini masih bekerja, tapi khusus area menurut SK Menhut 44 di kawasan Simalungun, sebenarnya sudah selesai.
JAKARTA - Prosedur birokrasi yang ribet menjadi pemicu utama penyelesaian masalah lahan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun.
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja