JR Saragih: Saya Datang untuk Tagih Menhut
Jumat, 27 Juli 2012 – 04:36 WIB
Dikatakan, dirinya memerlukan kepastian status lahan yang masih masuk area SK Menhut 44. "Harus ada Surat Penetapan dari Menhut, dari lahan yang ada di SK 44 itu, berapa yang disetujui untuk dijadikan bukan hutan," ujar JR, panggilan akrabnya.
Baca Juga:
Dijelaskan, Menhut berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Dalam waktu dekat, persoalan ini akan segera dibahas di Tim Terpadu, yang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN III, Menhut, Plt Gubernur Sumut, dan Bupati Simalungun.
"Kalau ini cepat, maka sudah tidak ada masalah lagi," cetus JR Saragih, yang datang disertai antara lain Kadis PU Pemkab Simalungun John Purba.
Dia menegaskan, sejumlah kewenangan dirinya sebagai bupati, yang terkait dengan proyek nasional ini, sudah dijalankan semuanya. Antara lain, lewat suratnya tertanggal 6 Desember 2011, JR Saragih selaku bupati sudah memberikan persetujuan pembangunan KEK Sei Mangkei. Izin lokasi juga sudah diberikan pada 5 Desember 2011, seluas 2002 hektar. Termasuk juga izin IMB, juga sudah dia terbitkan pada 2011.
JAKARTA - Bupati Simalungun JR Saragih bersama Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kemarin (26/7) menemui Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli
BERITA TERKAIT
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Dukung Swasembada Pangan nasional, PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru