Jreengg... Ada Polisi yang Amankan 86 Kasus

jpnn.com - PENAJAM - Delapan anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) dijatuhi sanksi penempatan khusus. Para personel kepolisian tersebut dihukum lantaran melanggar aturan kedisiplinan.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, anggota polisi yang melanggar aturan tersebut telah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Sukarman pekan lalu.
Kedelapan penegak hukum itu dijatuhi sanksi penempatan khusus atau hukuman kurungan di sel tahanan mapolres.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi. “Mereka mendapat sanksi penempatan khusus, ada yang sel selama lima hari, tujuh hari, 17 hari dan 21 hari,” kata Teddy, Selasa kemarin (6/8).
Kedelapan polisi tersebut mendapat sanksi indisipliner lantaran tidak menjalankan tugas dengan baik atau tak masuk dinas. Bahkan, di antara delapan orang tersebut, ada oknum polisi yang mengamankan 86 kasus.
“Anggota yang disanksi ini, pelanggarannya berbeda-beda. Ada yang tidak masuk kerja beberapa hari, tidak menjalankan tugas dan ada juga yang melakukan 86 kasus,” ungkapnya.
Dia mengaku akan menindak tegas terhadap seluruh anggotanya yang mencoba melanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Kalau memang ada anggota yang melanggar meskipun itu perwira, tidak ada ampun. Pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
PENAJAM - Delapan anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) dijatuhi sanksi penempatan khusus. Para personel kepolisian tersebut dihukum
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten