Jreengg... Ada Polisi yang Amankan 86 Kasus
jpnn.com - PENAJAM - Delapan anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) dijatuhi sanksi penempatan khusus. Para personel kepolisian tersebut dihukum lantaran melanggar aturan kedisiplinan.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, anggota polisi yang melanggar aturan tersebut telah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Sukarman pekan lalu.
Kedelapan penegak hukum itu dijatuhi sanksi penempatan khusus atau hukuman kurungan di sel tahanan mapolres.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi. “Mereka mendapat sanksi penempatan khusus, ada yang sel selama lima hari, tujuh hari, 17 hari dan 21 hari,” kata Teddy, Selasa kemarin (6/8).
Kedelapan polisi tersebut mendapat sanksi indisipliner lantaran tidak menjalankan tugas dengan baik atau tak masuk dinas. Bahkan, di antara delapan orang tersebut, ada oknum polisi yang mengamankan 86 kasus.
“Anggota yang disanksi ini, pelanggarannya berbeda-beda. Ada yang tidak masuk kerja beberapa hari, tidak menjalankan tugas dan ada juga yang melakukan 86 kasus,” ungkapnya.
Dia mengaku akan menindak tegas terhadap seluruh anggotanya yang mencoba melanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Kalau memang ada anggota yang melanggar meskipun itu perwira, tidak ada ampun. Pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
PENAJAM - Delapan anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) dijatuhi sanksi penempatan khusus. Para personel kepolisian tersebut dihukum
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar