Jreengg... Ada Polisi yang Amankan 86 Kasus
jpnn.com - PENAJAM - Delapan anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) dijatuhi sanksi penempatan khusus. Para personel kepolisian tersebut dihukum lantaran melanggar aturan kedisiplinan.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, anggota polisi yang melanggar aturan tersebut telah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Sukarman pekan lalu.
Kedelapan penegak hukum itu dijatuhi sanksi penempatan khusus atau hukuman kurungan di sel tahanan mapolres.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi. “Mereka mendapat sanksi penempatan khusus, ada yang sel selama lima hari, tujuh hari, 17 hari dan 21 hari,” kata Teddy, Selasa kemarin (6/8).
Kedelapan polisi tersebut mendapat sanksi indisipliner lantaran tidak menjalankan tugas dengan baik atau tak masuk dinas. Bahkan, di antara delapan orang tersebut, ada oknum polisi yang mengamankan 86 kasus.
“Anggota yang disanksi ini, pelanggarannya berbeda-beda. Ada yang tidak masuk kerja beberapa hari, tidak menjalankan tugas dan ada juga yang melakukan 86 kasus,” ungkapnya.
Dia mengaku akan menindak tegas terhadap seluruh anggotanya yang mencoba melanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Kalau memang ada anggota yang melanggar meskipun itu perwira, tidak ada ampun. Pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
PENAJAM - Delapan anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) dijatuhi sanksi penempatan khusus. Para personel kepolisian tersebut dihukum
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi