JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung

JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung
JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung
JAKARTA – Koordinator  Jaringan Rakyat anti Korupsi (JRK) Lampung, Muhammad Yunus mendesak Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Kasasi kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 119 Milyar dengan terdakwa Bupati Lampung Timur Nonaktif, Satono. “Kami minta MA menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu,” kata Yunus kepada

JPNN, Kamis (15/12).

Selain itu, Komisi Yudisial juga diminta memeriksa dan merekomendasikan sanksi seberat-beratnya ke MA untuk majelis hakim yang diketuai oleh Andreas Suharto dengan dua aggotanya, Ida Ratnawati dan Itong Isnaeni Hidayat bila ditemukan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan.

“Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan untuk melakukan investigasi kemungkinan sikap JPU yang bertindak tidak profesional selama proses penuntutan dan meminta KPK untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan mencari kemungkinan perbuatan korupsi dari para penegak hukum yang terlibat,” tegasnya.

Menurut Yunus, pihaknya telah melakukan eksaminasi atas putusan bebas Satono oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tanggal 17 Oktober 2011 lalu yang menemukan  berbagai permasalahan di antaranya, tidak dihadirkanya saksi kunci Layla Fang, Indawati, Sianthi, dan Junini Eka Putri. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim telah mengenyampingkan keterangan mereka.

JAKARTA – Koordinator  Jaringan Rakyat anti Korupsi (JRK) Lampung, Muhammad Yunus mendesak Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News