JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung

JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung
JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung

Terlebih, hasil eksaminasi majelis yang diketuai Dr Yuswanto, SH, MH (Dosen Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara/Daerah Fakultas Hukum Universitas Lampung) dengan anggota Dr Muhammad Akib, SH, MHum. (Dosen Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung), Heni Siswanto, SH, MH (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung), Muhammad Yunus, SH, ( Direktur Eksekutif KoAK), Idhan Januwardana, SH, ( Koordinator Board PUSSbik ) juga menemukan bahwa keterangan saksi ahli dari JPU banyak yang direduksi oleh majelis hakim dalam pertimbangannya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menilai majelis hakim telah keliru dalam menafsirkan unsur perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Satono. “Majelis hakim dalam mengambil putusan sangat mendasarkan pada asas batas minimum pembuktian dan tidak memeriksa tuntas motif terdakwa. Hakim salah dalam menerapkan hukum,” tandasnya.

Sejak perkara Satono digulirkan kata Yunus, perlakuan istimewa terhadap terdakwa  memang sudah berjalan. Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan, tidak satu pun para hamba hukum yang terlibat dalam proses tersebut menggunakan hak subyektifnya untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Bahkan lanjut dia, penyidikan sempat dihentikan sementara waktu untuk memberikan kesempatan kepada tersangka mengikuti proses pemilihan kepala daerah. “Sungguh, dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara Satono, kita tidak melihat adanya cara pandang dari penyidik, jaksa, maupun hakim perihal korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Untuk kasus ini, proses penegakan hukum seperti sedang mempertontonkan sebuah ironi. Puncaknya, terjadi saat Majelis Hakim memutus bebas murni (vrijpraak) atas diri terdakwa,” tandas Yunus. (kyd/awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SBY Kritik Seminar Lemhanas

JAKARTA – Koordinator  Jaringan Rakyat anti Korupsi (JRK) Lampung, Muhammad Yunus mendesak Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Kasasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News