Jro Lembeng Ditangkap Saat Berkendara
Kamis, 11 Mei 2017 – 09:09 WIB
Di sisi lain, tersangka Jro Lembeng merupakan pemangku kawitan di Sanggah Dadianya. Ia pun mengaku telah menggunakan obat terlarang tersebut sejak tahun 2010 silam dan rutin mendapat pasokan barang dari Desa Sidatapa dengan harga bervariasi tiap paketnya mulai 300 hingga 500 ribu tiap paketnya.
“Saya pakai sabu sejak 2010. Belinya di Sidatapa dengan harga 300 hingga 500 ribu per paket” jelasnya singkat.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(dik)
Satuan Reserse Polres Buleleng kembali merilis kasus penangkapan pengguna narkoba jenis sabu, Selasa (9/5) kemarin. Dua orang yang diamankan masing-masing
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini