JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis

JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
Upaya pencarian Tim SAR gabungan terhadap korban terseret ombak. (ANTARA/HO-Humas Basarnas)

jpnn.com, YOGYAKARTA - PT Jasaraharja Putera memberikan santunan asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, pada Jumat (4/4).

Sebelumnya tiga wisatawan terseret ombak saat bermain di area rip current sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka yakni Abdul Ansori Erare (19), Alloisius Juniar Jati Harjanto (22), dan Andreas Julian Pranata Putra (18).

Dua korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara satu korban atas nama Andreas Julian Pranata Putra, masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

Seperti diketahui, Jasaraharja Putera telah bekerja sama dengan pengelola tempat wisata melalui skema Asuransi Public Liability untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung dari risiko kecelakaan.

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, PT Jasaraharja Putera menyerahkan santunan asuransi kepada para korban. Sesuai ketentuan, korban luka-luka mendapatkan santunan maksimal Rp7.000.000 untuk biaya perawatan, dan bila korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp25.000.000 akan diberikan kepada ahli waris.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.

“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi di Pantai Parangtritis. Santunan ini merupakan wujud nyata komitmen Jasaraharja Putera dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para korban dan keluarga,” ungkapnya.

PT Jasaraharja Putera menyerahkan santunan asuransi kepada para korban kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News