JRR Natalan di Rutan

jpnn.com - “KPK tidak mengizinkan JRR untuk Natalan di Manado karena masih dalam proses hukum dan ini tak ada pengecualian,” tegas Jubir KPK Johan Budi yang dihubungi Senin (22/12).
Sementara itu Kepala Satuan Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakut Ojo Ruslani mengatakan, saat Natal nanti para tahanan bisa merayakannya bersama keluarga. Pihak Polres juga memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah Natal serta kebaktian.
“Meski di tahanan tapi hak untuk beribadah tetap diprioritaskan. Tidak ada pembedaan antara yang muslim maupun nasrani, tahanan titipan KPK atau tidak,” ujarnya.
Seperti diketahui JRR ditahan KPK sejak 14 November 2008, setelah tiga kali diperiksa. Dia diduga telah melakukan penyimpangan dana APBD 2006 sehingga merugikan negara kurang lebih Rp 48 miliar. Setelah ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakut, KPK memperpanjang masa tahanan lagi selama 40 hari. (esy)
JAKARTA—Keinginan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) untuk merayakan Natal bersama keluarga di Manado pupus sudah. Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia