JRR Natalan di Rutan

JRR Natalan di Rutan
JRR Natalan di Rutan
JAKARTA—Keinginan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) untuk merayakan Natal bersama keluarga di Manado pupus sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan JRR yang terlibat kasus korupsi APBD Manado sekitar Rp 48 miliar itu untuk menghirup udara bebas sehari saja. Itu berarti Natal tahun ini akan dihabiskan ketua DPD I Partai Golkar Sulut di Rutan Polres Jakarta Utara.

jpnn.com - KPK tidak mengizinkan JRR untuk Natalan di Manado karena masih dalam proses hukum dan ini tak ada pengecualian,” tegas Jubir KPK Johan Budi yang dihubungi Senin (22/12).

Sementara itu Kepala Satuan Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakut Ojo Ruslani mengatakan, saat Natal nanti para tahanan bisa merayakannya bersama keluarga. Pihak Polres juga memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah Natal serta kebaktian.

Meski di tahanan tapi hak untuk beribadah tetap diprioritaskan. Tidak ada pembedaan antara yang muslim maupun nasrani, tahanan titipan KPK atau tidak,” ujarnya.

Seperti diketahui JRR ditahan KPK sejak 14 November 2008, setelah tiga kali diperiksa. Dia diduga telah melakukan penyimpangan dana APBD 2006 sehingga merugikan negara kurang lebih Rp 48 miliar. Setelah ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakut, KPK memperpanjang masa tahanan lagi selama 40 hari. (esy)

JAKARTA—Keinginan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) untuk merayakan Natal bersama keluarga di Manado pupus sudah. Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News