JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja
jpnn.com, AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
Menurut Kajati Maluku Rorogo Zega, JRS merupakan tersangka korupsi dan penyimpangan Anggaran Pendapatan Negeri (Desa) Tawiri di Kecamatan Teluk Ambon yang menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Negeri Tawiri dan tidak ada perlawanan," kata kajati di Ambon, Jumat (23/7).
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut terkait hasil penjualan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana pendukung milik Lantamal IX Ambon.
Kajati Rorogo mengaku bingung karena saat dijemput paksa, tersangka masih bersikap kooperatif. Tetapi JRS tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik.
Setelah dijemput paksa, JRS langsung digiring ke Kantor Kejati Maluku dan diperiksa penyidik sebagai tersangka.
JRS dalam kesempatan itu dicecar dengan 21 pertanyaan seputar kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, dia langsung ditahan.
"Dengan ditangkapnya JRS maka perkara dugaan penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri yang melibatkan empat tersangka sudah lengkap, di mana tiga pelaku sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Rorogo.
Penyidik Kejati Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang