JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja
jpnn.com, AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
Menurut Kajati Maluku Rorogo Zega, JRS merupakan tersangka korupsi dan penyimpangan Anggaran Pendapatan Negeri (Desa) Tawiri di Kecamatan Teluk Ambon yang menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Negeri Tawiri dan tidak ada perlawanan," kata kajati di Ambon, Jumat (23/7).
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut terkait hasil penjualan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana pendukung milik Lantamal IX Ambon.
Kajati Rorogo mengaku bingung karena saat dijemput paksa, tersangka masih bersikap kooperatif. Tetapi JRS tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik.
Setelah dijemput paksa, JRS langsung digiring ke Kantor Kejati Maluku dan diperiksa penyidik sebagai tersangka.
JRS dalam kesempatan itu dicecar dengan 21 pertanyaan seputar kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, dia langsung ditahan.
"Dengan ditangkapnya JRS maka perkara dugaan penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri yang melibatkan empat tersangka sudah lengkap, di mana tiga pelaku sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Rorogo.
Penyidik Kejati Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK